Sidang paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II yang salah satunya membahas Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2023 di DPRD Lampung digelar hingga malam hari, Rabu (9/11).
- KPU Lampung Bikin Uji Publik Rancangan Dapil dan Pengurangan Jumlah Kursi DPRD Provinsi
- Layanan Eksekutif RSUDAM Dinilai Akademisi Diskriminatif, Komisi V DPRD Minta Publik Awasi
- Ratusan Petani Geruduk DPRD Lampung, Minta SK Sewa Lahan Kota Baru Dicabut
Baca Juga
Paripurna semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Rabu (9/11). Namun waktu tersebut mendadak berubah, dan diagendakan larut malam pada pukul 19.00 WIB.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ririn Kuswanratari, paripurna sudah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Soal pergeseran waktu, adalah hal yang biasa, pasalnya tidak dapat ditunda karena khawatir berdampak pada agenda lainnya.
“Jadi jangankan jam 7 malam, jam 10 pun kami harus siap kalau berhubungan dengan kepentingan rakyat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, ada salah satu komisi yang belum melaporkan hasil rapat dengar pendapat, kepada pimpinan DPRD Lampung. Namun, hal itu sudah diselesaikan sesuai aturan.
“Tidak ada yang negatif (paripurna malam). Semuanya baik. Karena kita butuh detail dan laporan terinci. Karena kalo berbicara anggaran tidak bisa dimain-mainkan. Ini menyangkut nasib mayarakat Lampung,” katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II ini dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2023, Pembacaan Keputusan DPRD Lampung, dan Penandatanganan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2023.
- KPU Lampung Bikin Uji Publik Rancangan Dapil dan Pengurangan Jumlah Kursi DPRD Provinsi
- Layanan Eksekutif RSUDAM Dinilai Akademisi Diskriminatif, Komisi V DPRD Minta Publik Awasi
- Ratusan Petani Geruduk DPRD Lampung, Minta SK Sewa Lahan Kota Baru Dicabut