Sidang lanjutan perkara pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita di Lampung dengan terdakwa Andreyanto, seorang reseller yang diduga merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4).
- Terdakwa Akui Tempel Stiker Inoac Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang
- Sidang Kasus Pemalsuan Merek Kasur Inoac Hadirkan Dua Saksi
Baca Juga
Ada tiga saksi yang dihadirkan, di antaranya Arif Sukuandi sebagai Direktur PT. Tri Sukses Jaya yang merupakan distributor resmi dari PT. Inoac Polytechno Indonesia dan pemegang merek Vita, dan dua orang staf Arif yakni Eko Wahyudi dan Kurniawan.
Eko Wahyudi dan Kurniawan memberikan kesaksian terkait penggeledahan yang dilakukan Dittipter Bareskrim Polri di Gudang Bahtera Jaya di Kediaman, Bandar Lampung yang merupakan milik terdakwa Andreyanto pada 18 Oktober 2022.
"Pada Oktober 2022 kami diajak Bareskrim untuk mengecek keaslian kasur dari Gudang Bahtera, untuk mengecek Inoac di gudang itu asli atau palsu. Ada sekitar 400 kasur," ujar Eko Wahyudi.
Kurniawan kemudian menambahkan, dari penggeledahan tersebut, dirinya melihat kasur Inoac di Gudang Bahtera Jaya memiliki satu stiker dan satu embos Inoac. Padahal seharusnya kasur yang asli memiliki dua stiker dan satu embos.
"Kasur yang asli lebih kenyal, sementara yang palsu itu lebih 'nyes'. Setelah uji lab dinyatakan foam busa yang dipakai memang bukan produk Inoac," jelas Kurniawan yang merupakan Sales Staf PT Inoac yang berkantor di Karawang.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan juga meminta saksi Arif Sukuandi untuk menunjukkan lisensi bahwa PT. Tri Sukses Jaya merupakan distributor resmi PT Inoac Polytechno Indonesia yang memiliki hubungan bisnis sejak tahun 1979.
Juga menunjukkan bahwa PT Tri Sukses Jaya adalah sebagai pemegang etiket Merek “Vita” yang dengan nomor IDM000781354 tanggal 14 Juli 2020 mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sampai tanggal 8 Juni 2028 untuk melindungi jenis barang berupa tempat tidur berpegas (spring bed), Kasur busa (foam mattress), bantal yang termasuk dalam kelas 20 atas nama PT Tri Sukses Jaya yang beralamat di Tangerang.
Bahwa merek “Inoac” juga terdadaftar dengan nomor IDM000553416, yang terdaftar tanggal 2 Juni 2017 dengan tanggal permohonan 16 Juli 2013, dan mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sampai dengan tanggal 16 Juli 2023, Atas nama Inoac Corporation berlamat di 2-13-4, Meieki Minami, Nakamura-ku, Nagoya-shi, Aichi-ken, Japan.
"Kami perintahkan jaksa untuk menyita (lisensi) sebagai barang bukti," ujar Hakim Lingga Setiawan.
Setelah itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 5 April 2023.
- Terdakwa Akui Tempel Stiker Inoac Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang
- Sidang Kasus Pemalsuan Merek Kasur Inoac Hadirkan Dua Saksi