Sidang Vonis Karomani CS Ditunda, Hakim Ketua Keluar PN

Ruang sidang/Ahmad Amri
Ruang sidang/Ahmad Amri

Sidang dengan agenda vonis terhadap mantan rektor Unila, Karomani CS ditunda.Seyogyanya sidang akan digelar di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB.




Terlihat di Ruang Garuda, dua orang dari JPU KPK dan PH dari tiga terdakwa juga terlihat siap di ruangan sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) itu.

"Biasanya sih jam sembilan mulai sidangnya. Enggak tahu nih jam berapa dimulai," kata salah satu PH dari terdakwa di ruangan Garuda.

Kurang lebih tiga jam dari agenda sidang, hingga saat ini sidang terhadap Karomani CS dengan agenda vonis belum juga digelar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tidak kunjung digelar karena Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan keluar ada keperluan.

"Sidangnya ditunda karena ketua majelis hakimnya, keluar," ujar sumber RMOLLampung.

Sebelumnya, Mantan Rektor Unila, Karomani CS siap menjalani sidang dengan agenda vonis di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Tiba di PN Tanjungkarang, Karomani CS langsung diserbu oleh awak media, terlihat keluar pertama Heryandi, Karomani dan Muhammad Basri dari mobil tahanan, Kamis (25/5) sekitar pukul 09.20 WIB.

Saat ditanya oleh awak media, Karomani CS mengatakan dia siap menjalani sidang dengan agenda vonis pada hari ini.

"Ya kita berserah diri pada Allah mohon doanya, mudah mudahan yang terbaik," kata Karomani sembari berjalan dikawal petugas Kejari dan petugas kepolisian.

Kemudian ketika ditanya tanya terkait harapannya atas putusan yang disampai kan oleh Majelis Hakim dalam sidang nanti dia berharap yang terbaik.

"Harapan kita yang terbaik. Yang terbaik lah.Terimakasih, sehat selalu semuanya," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Basri saat ditanya terkait sidang dengan agenda vonis dia mengatakan siap menerima putusan apa saja dari Majelis Hakim.

"Sehat, siap. Apapun vonis hari ini kita terima, mohon doanya yang terbaik,"ujarnya.

Diberikan sebelumnya, mantan rektor Unila, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar singapur 10 Ribu.

Sementara terhadap kedua terdakwa, Heryandi dan Muhammad Basri masing masing di tuntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.