Soal Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat, Pengamat: Pernyataan Kabareskrim Bisa Bikin Ambyar

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto,/Net
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto,/Net

Ada oknum pejabat yang tidak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai sebagai pernyataan yang kontraproduktif. Pernyataan itu justru bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat.


Setidaknya demikian pandangan yang disampaikan Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani, menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyebut ada oknum pejabat yang tidak mendukung PPKM Darurat .

Dewinta menilai, pernyataan itu justru bisa memprovokasi masyarakat yang tengah menjalani PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dampaknya,  ujar Dewinta, bisa membuat masyarakat tidak patuh.

"Pernyataan Kabareskrim bisa bikin ambyar PPKM Darurat," kata ," kata Dewinta seperti dikutip dari RMOL Jakarta, Selasa (6/7).

Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat diterbitkan untuk membatasi mobilitas masyarakat, agar mereka berdiam di rumah untuk menekan penularan Covid-19. Dewinta menambahkan, tugas kepolisian sudah jelas, yakni bertugas  mengawasi dan melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun instruksi yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

"Jangan malah membuat pernyataan yang mengusik dan sensitif," kata Dewinta.

Dewinta menyarankan Bareskrim Polri membentuk Satgas antimonopoli  penimbunan alat kesehatan yang akhir-akhir ini sepak terjangnya makin meresahkan.

"Janganlah memperkeruh pelaksanaan PPKM Darurat," saran Dewinta.

Dewinta juga berharap semua pihak mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang sudah diputuskan pemerintah tersebut. Kebijakan tersebut, lanjut Dewinta, tentu sudah berdasarkan kajian yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor untuk kebaikan bangsa.  

"Pasti semua aspek sudah dipikirkan matang-matang. Tinggal pelaksanaan di lapangan saja bersama aparat terkait have to do something for all to be better situation," demikian Dewinta.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung tengah membuat pasal-pasal mengenai pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat.

"Kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi, atau menghambat pelaksanaan PPKM Darurat yang nantinya akan dilaksanakan," kata Agus dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7).

Sebab disinyalir masih ada pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.  Agus juga  mengatakan, pihak Kejaksaan telah menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri selama PPKM Darurat.