Pemerintah Kota meminta seluruh camat dan lurah se-Kota Bandarlampung untuk mengimbau warga, pihak perkantoran pemerintah maupun swasta serta pemilik ruko, untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun.
- Dari 113 PPPK Pesawaran, Satu Meninggal Dan 1 Mundur
- 200 KK di Krui Selatan Terima Bibit Pohon Durian Monthong dan Alpukat
- Pendataan Tenaga Non ASN di Bandar Lampung Sudah 50 Persen
Baca Juga
Wali Kota Eva Dwiana mengaku pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan arahan dari Komandan Kodim (Danndim) 0410 Kota Bandarlampung.
Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung/Ist
"Informasi pengibaran itu imbauan dari Pak Danrem, melalui Pak Dandim bahwa pemerintah kota memberikan imbauan sepanjang tahun mengibarkan bendera merah putih. Kenapa enggak sih, kan itu bendera kita sendiri," kata Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana, Selasa (14/9).
Menurutnya, pengibaran bendera merah putih di depan rumah dalam rangka meningkatkan nasionalisme dan meningkatkan nilai-nilai kebangsaan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan adanya imbauan seperti ini, semuanya adalah bagian dari yang kita punya," ujarnya.
Diketahui, melalui Plh Sekertaris Daerah Kota Bandarlampung, Tole Dailami dikeluarkan surat edaran nomor 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun.
"Akan kita lihat, intruksinya setahun ini. Iya ikutin deh semua intruksi pusat, dan provinsi. Karena kolaborasi pemerintah pusat, provinsi dan wali kota harus sejalan," jelasnya.
- Pemkot Bandar Lampung Berencana Beri Beasiswa Pendidikan untuk 1000 Siswa
- Walikota Eva Dwiana Kabarkan Satu Korban Pembacokan di Sukabumi Meninggal Dunia
- Mantan Anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung Ikrar Setia NKRI