Soal Putusan MP, Edy Irawan Ngaku Tak Pernah Dipanggil Sidang dan Belum Terima Salinan

Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan Arief/Faiza
Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan Arief/Faiza

DPD Partai Demokrat Lampung angkat bicara terkait surat Mahkamah Partai yang menyatakan memenuhi gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahra (Yudith Samanta).


Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022 itu meminta hasil Muscab Lampung Timur dan Pringsewu dibatalkan. 

Ketua Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief mengatakan, sampai hari ini, dirinya tidak pernah dipanggil dalam sidang untuk diambil keterangan. 

"Masalah ini sedang diselesaikan dengan ketum dan sekjen DPP Demokrat. Semua yang sudah diputuskan ketum tetap berjalan sampai ada keputusan lain dari ketum," ujarnya, Rabu (8/6).

Edy Irawan melanjutkan, dalam gugatan Pelapor mempersoalkan muscab Lampung Timur dan Pringsewu. Padahal muscab itu menjadi hak dan wewenang DPP sesuai AD ART Partai. 

"Muscab telah dilaksanakan dan ketua terpilih sudah ditetapkan oleh ketum. Dan yang bisa membatalkan muscab hanya ketum bukan ketua DPD," sambungnya.  

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Lampung Deni Ribowo menambahkan, pihaknya belum melihat putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang dimaksud, sehingga belum bisa banyak komentar. 

"Kami belum lihat salinannya, tetapi pemilihan dan penetapan DPC terpilih sudah dilakukan oleh DPP. Semua Ketua yang terpilih tengah menyusun struktur dan menyerahkannya ke DPP demokrat," katanya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung ini melanjutkan, saat ini, Demokrat Lampung sedang fokus persiapan menjelang tahapan pemilu dan fokus untuk memenangkan Demokrat.