Soal Tersangka Baru Kelanjutan Kasus Agung Mangkunegara, Ini Kata KPK RI

Ilustrasi
Ilustrasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri akhirnya memberikan tanggapan desas-desus adanya tersangka baru dalam pusaran lanjutan kasus gratifikasi Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.


Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (5/5), Ali Fikri belum mau mengungkapkannya.

"Pengumuman tersangka nantinya akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tandasnya.

Dia berjanji akan memberitahukan perkembangan selanjutnya. "Nanti, kami akan informasikan kembali kepada masyarakat," ujarnya lewat pesan WA.

Ali Fikri mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Dilanjutkannya, tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti, pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. 

Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkara apa yang dimaksud dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, katanya. 

Rabu (5/5), KPK memeriksa tujuh orang terkait kelanjutan kasus Agung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung di Jl. Basuki Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.  

Mereka yang diperiksa adalah Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Salah satunya istri Agung, yakni Endah Kartika Prajawati.

Selain Endah, KPK juga memeriksa  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desyadidi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (5/5).

Lainya adalah ASN di Pemkob Lampung Utara, yakni Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan A Rozie, Kabid. Keamanan dan Ketertiban Dinas Perdagangan Riduan, Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 Dinas Perdagangan Arli Yusran, mantan wakil gubernur Lampung, dan Bendahara Dinas Perdagangan Syahroni.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.