Status Tersangka Tak Halangi Mardani H Maming Jadi Pembicara di Taman Santap Rumah Kayu

Ist
Ist

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung mengagendakan Forum Peluang Bisnis dan Solusi Pembiayaan Produktif untuk Pengusaha Muda. Kegiatan akan bertempat di Taman Santap Rumah Kayu, Kota Bandar Lampung , Sabtu (16/7).


Tujuh pembicara akan menjadi narasumber. Satu di antarnya, Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.

Diketahui, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PB NU, ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengamat Hukum Unila, Dr. Budiyono, M.H. mengatakan, secara hukum selama belum dilakukan penahanan dan tidak ada larangan untuk berkeliaran, maka boleh saja seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi narasumber. 

"Tidak ada yang bisa menghalangi tersangka, kecuali sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum," jelas Budiyono, Kamis (14/7).

Dengan memberi ruang Mardani H Maming sebagai pembicara pada forum itu, tentu Hipmi Lampung sudah menelaah dan memperkirakan berbagai dampaknya. 

Sebab, bisa saja status tersangka narasumber bisa saja membawa efek kurang baik bagi nama organisasi.

"Saya kira Hipmi harus sudah memperkirakan apakah dengan mejadikan narasumber akan berdampak negatif bagi Hipmi selaku organisasi," ujar Budiyono. 

Sementara itu, Sekretaris Hipmi Lampung Adilatama Belapasya yang juga akan menjadi pembicara forum itu, saat dikonfirmasi hanya membaca pesan WhatsApp. Belum terkonfirmasi tanggapan darinya hingga berita ini ditayangkan.