Akses sistem informasi partai politik (Sipol) sudah diperoleh seluruh parpol yang kini duduk di parlemen.
- Atasi Pandemi dan Jaga Ekonomi, Airlangga Tunjukkan Kelas sebagai Pemimpin
- Gelar Rakercab IV, PDIP Bandar Lampung Target Raih 14 Kursi DPRD
- Eva-Deddy Akan Alokasikan Rp1 Juta/Bulan Listrik Rumah Ibadah
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/6).
"Kini sudah ada 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (parlementary threshold mendapat akses Sipol)," ujar Idham.
Sementara itu, Idham mencatat belasan parpol baru dan yang di luar parlemen sudah mengajukan dan mendapat persetujuan KPU untuk mengakses Sipol.
"Ada 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan anggota KPU Jawa Barat ini menyatakan bahwa KPU RI telah menerima permohonan akses Sipol dari puluhan parpol.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," tandas Idham.
Berikut ini daftar lengkap parpol yang sudah memperoleh akses Sipol dari KPU:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5.Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya.
27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).