Sudah 27 Parpol Dapatkan Akses Sipol KPU

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Akses sistem informasi partai politik (Sipol) sudah diperoleh seluruh parpol yang kini duduk di parlemen.


Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/6).

"Kini sudah ada 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT (parlementary threshold mendapat akses Sipol)," ujar Idham.

Sementara itu, Idham mencatat belasan parpol baru dan yang di luar parlemen sudah mengajukan dan mendapat persetujuan KPU untuk mengakses Sipol.

"Ada 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Jawa Barat ini menyatakan bahwa KPU RI telah menerima permohonan akses Sipol dari puluhan parpol.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," tandas Idham.

Berikut ini daftar lengkap parpol yang sudah memperoleh akses Sipol dari KPU:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5.Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

23. Partai Amanat Nasional (PAN)

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya.

27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).