Sungai di Bandar Lampung telah terkontaminasi mikroplastik hingga 40-80 partikel dalam 100 liter air. Jenis mikroplastik yang ditemukan adalah fiber yang berasal dari limbah domestik laundry atau pencucian pakaian.
- Dana Nasabah Hilang, Nizwar Nilai Gubernur Gagal Benahi Bank Lampung
- Honorer Dihapus, Pemkot Bandar Lampung Catat Butuh 1057 Outsourcing
- Pembagian SK PPPK Guru Bandar Lampung Akan Dibagi Secara Serentak
Baca Juga
Penemuan ini dilakukan dalam ekspedisi sungai nasional dari Yayasan Ecoton Foundation. Mereka memantau kualitas air di Way Balau dan Way Kuripan, Bandar Lampung, pada Kamis (21/4).
Tim ekspedisi, Amiruddin Mutaqqin dan Prigi Arisandi dalam keterangannya menerangkan kondisi sungai di Bandar Lampung masuk kategori tercemar karena adanya parameter kunci yang melebihi baku mutu atau standar kualitas air PP 22/2021.
"Senyawa yang di atas baku mutu adalah Phospat sebesar 1,54 mg/l di Kuripan dan 1,33 mg/l di Balau dengan baku mutu kurang dari 0,21 mg/l. Khlorin di Kuripan 0,12 mg/l di Balau 0,10 dengan baku mutu kurang dari 0,03 mg/l," kata Amiruddin Mutaqqin.
Menurutnya, tingginya kadar Khlorin di Sungai Kutipan dan Balau berasal dari limbah domestik seperti pembersih rumah tangga. Khlorin yang tinggi dilingkungan bersifat racun bagi biota air, dan imbas ke kesehatan manusia yakni dermatitis, gastritis, dan diare akut.
"Keberadaan Phospat yang sangat tinggi dalam air berasal dari dua sumber yakni bahan detergen atau sabun mandi dan bahan personel care," ujarnya.
Atas temuan tersebut, Koordinator Program Zerowaste Ecoton, Eka Chlara Budiarti menyarankan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung menyediakan pengelolaan sampah disetiap kelurahan dan disediakan tempat pengolahan sampah sementara agar warga tidak membuang sampah ke Way Kuripan dan Balau.
"Kita juga mendorong diterbitkannya regulasi yang melarang atau mengurangi pembangunan plastik sekali pakai seperti kresek, sachet, botol air minum sekali pakai, styrofoam, sedotan dan popok," jelasnya.