Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengajukan kepada Presiden Joko Widodo setelah banjir kritik tak dimuatnya kurikulum pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia.
- Sekdaprov: Perpustakaan Tetap, Dipadu Pusat Kreativitas
- Alumni Rohis Gelar Jong Islamieten Festival Bagi Pelajar Lampung
- Arinal Kaget, Ada Kabar Perpustakaan Modern Akan Jadi Mal
Baca Juga
Menyikapi pengajuan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih hanya berharap Nadiem tidak sengaja menghilangkan kedua mata pelajatan tersebut.
“Mudah-mudahan tidak sengaja. Kalau tidak sengaja, sungguh sangat tidak teliti, betapa negara ini dikelola dengan cara membuat regulasi yang tidak teliti,” ujar Fikri Faqih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/4).
Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, seharusnya anak buah Nadiem di Kemendikbud mengoreksi dan memeriksa kembali draf peraturan tersebut, sehingga tidak harus bolak-balik melakukan revisi karena ada unsur kontroversial di dalamnya.
Apalagi, sambung Fikri Faqih, di setiap kementerian ada biro hukum yang kerjanya mencermati semua peraturan perundangan yang ada.
“Ini kan turunan UU 20 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tetapi, di UU lain UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, juga sudah diatur mestinya UU itu menjadi konsideran. Tapi nyatanya PP 57 ini muncul tanpa menyebut konsideran UU 12/2012, sehingga rawan berbenturan,” ucapnya.
"Kalau UU 12/2012 jelas, pendidikan Pancasila jelas Bahasa Indonesia jelas, tapi kenapa tidak diambil saja kemudian memperkuat di PP ini, ini masalahnya,” sambung Fikri Faqih.
Sebagai menteri, seharusnya Nadiem teliti dalam membuat regulasi untuk dunia pendidikan yang akan berdampak luas bagi seluruh kalangan masyarakat.
Selain dua masalah tersebut, Fikri Faqih mengingatkan bahwa Nadiem terancam akan diprotes kembali oleh masyarakat jika di dalam PP 57/2021 tidak ada pendidikan iman dan taqwa. Untuk itu, dia meminta Nadiem melakukan revisi secara menyeluruh.
“Jadi kalau ada masukan, mestinya dikaji ulang semuanya. Jangan hanya masukannya ini, hanya dijawab itu saja, enggak bisa begitu, harusnya kementerian, oh iya jangan-jangan ada lagi,” tandasnya.
- PTM SD dan SMP di Pesawaran Belum Sepenuhnya Terapkan Prokes Melekat
- Disdikbud Bandarlampung Tambah 24 SD dan 42 SMP untuk PTM Terbatas
- Hari Pertama PTM, Guru Terima Keluhan Siswa Banyak Tugas Daring