Meski sudah memasuki 2022, surat perhentian Walikota Bandung, Oded M Danial, belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut masih berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Cak Imin Sesalkan Aksi Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru
- Pesan Tito Kepada Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
- Polri: Tak Ada Izin Nobar Film G30S/PKI
Baca Juga
"Surat masih di Gubernur, kini sudah dua minggu lebih masih mengendap di Gubernur," kata Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, di Taman Radio, Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/1).
Tedy mengaku tidak mengetahui secara persis alasan surat tersebut mengendap di Provinsi Jawa Barat. Padahal, surat tersebut telah dikirim sehari setelah rapat paripurna pengumuman meninggalnya Walikota Bandung Oded M Danial yang digelar 16 Desember 2021.
"Wallahualam, mungkin Gubernur sibuk dengan berbagai agendanya," ujar Tedy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
"Gubernur minta segera merealisasikan paripurna sudah kita lakukan, dan kita nunggu Gubernur untuk surat disampaikan ke Kemendagri, mudah-mudahan lebih cepat," harapnya.
Tedy menegaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat melalui biro kerja sama hingga Wakil Gubernur. Namun sejauh ini belum ada progres positif dari surat tersebut.
"Kita sudah berkomunikasi dengan biro kerjasama dan pemerintah umum, sudah ketemu wagub di acara BPK," tegasnya.
"Kita mohon sekali untuk diprioritaskan, karena ini terkait upaya optimalisasi pelayanan terhadap publik," tandasnya.
- Kapolri Langsung Bentuk Tim Khusus Temuan Komnas HAM
- Polri: Tak Ada Izin Nobar Film G30S/PKI
- Masjid Istiqlal Tiadakan Shalat Idul Adha