Setelah mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan permintaan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi juga mengajukan permohonan yang sama.
- Tiba di Pengadilan, Rektor Unila Karomani CS Pakai Rompi Orange dan Diborgol
- Arinal Digugat Warga Wayhui Atas Dugaan Penyerobotan Lahan
- KPK Kembali Periksa Pejabat Dan Sejumlah Pengusaha Lanjutan Gratifikasi Agung
Baca Juga
Permohonan pemindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi ke Lapas Rajabasa itu diajukan kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu di sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3).
"Seperti yang diajukan terdakwa sebelumnya, kami minta klien kami Heryandi juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa," ujar Sopian Sitepu.
Sopian menjelaskan, kapasitas Rutan Wayhuwi susah terlalu banyak sehingga satu sel semakin padat dan berdesakan. Hal itu membuat kliennya sulit beristirahat untuk menjalani proses persidangan.
“Jam istirahat klien kami ini bergantian dengan Tahanan lainnya, ini sudah tidak manusiawi. Jadi agar klien kali dapat fit secara fisik dan mental untuk menjalani persidangan ini, kami memohon dapat dipindahkan ke Lapas Rajabasa," jelasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengevaluasi penempatan tahanan.
"Perintah kepada JPU untuk mengevaluasi penempatan tahanan karena memang penegakan HAM itu kita kedepankan. Agar terdakwa ditempatkan di rumah tahanan yang layak," ujarnya.
- Mangkir Sidang Karomani, Herman HN Sebut Belum Terima Surat Panggilan Dari KPK
- Rektor Unila Prof. karomani Ditangkap KPK, Intip Dua Rumah Mewahnya di Bandar Lampung
- Diskorsing dan DO Teknokrat, Mahasiswa Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung