Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) Syahroni kembali mengajukan menjadi justice collaborator (JC) dalam sidang kasus suap fee proyek, Kamis (25/2).
- Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah
- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur
- Rektor, Warek dan Ketua Senat Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Baca Juga
Bambang Hartono, kuasa hukum Syahroni mengatakan, kliennya siap buka-bukaan dalam sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ia mengklaim sudah mengajukan Jc sejak awal menjalani proses di KPK. Bahkan, Syahroni telah membantu proses penyidikan sampai beberapa diantaranya ikut ditetapkan.
"Dari sebelum jadi tersangka, sosoknya sudah diperiksa dan sudah ada yang diputus. Ada beberapa yang kita ungkap secara fakta, nanti kita ungkap lagi di sidang selanjutnya," ujarnya.
Ia berharap pengajuan JC dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Diketahui, dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syahroni dan Mantan Kadis PUPR sebelum dia Hermansyah Hamidi mengumpulkan fee proyek dengan total Rp54 Miliar.
Dari jumlah tersebut Syahroni menikmati Rp703 Juta, sementara Hermansyah menikmati Rp5.050.000.000.
- Bukan Suap, Rektor Unila Karomani Sebut Dirinya Terima Infak untuk Lampung Nahdliyin Center
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- KPK Tangkap Azis Syamsuddin di Rumahnya