Tim hukum Paslon 2 Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sudah mencabut gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 8 Januari 2020.
- Gugatan Pilkada Lamsel Tony-Antoni Digelar MK Pekan Depan
- Bawaslu Seharusnya Pertimbangkan Banyak Aspek Sebelum Diskualifikasi Eva-Deddy
- MK Akan Tetapkan Sidang Perkara Pilkada Lamsel
Baca Juga
Calon Wali kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar mengatakan, pihaknya mencabut gugatan di MK lantaran KPU Bandarlampung telah mengeluarkan keputusan Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021.
Keputusan KPU tersebut menindaklanjuti Keputusan Bawaslu Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 yang mendiskualifikasi Paslon Eva-Deddy sebagai peserta pilkada.
Sehingga menurutnya sudah tidak perlu lagi menjalani gugatan di MK, karena sudah tidak ada lawan.
"Di MK itu sengketa hasil, berarti tidak ada lawan lagi di MK. Jadi karena itu tindakan mubazir kita cabut saja. Selain itu tidak ada lagi alasan lain," ujarnya saat ditemui di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Rabu (13/1).
Diketahui, tim hukum Yusuf-Tulus mencabut Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 26/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan HPKP3 Nomor 108/PAN.MK/HPKP3/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021.
Pengajuan tersebut ditandatangani langsung oleh kuasa hukum termohon Ahmad Handoko pada 8 Januari 2020.