Tak Ada Perkembangan, Kasus KONI Lampung Mandek di Audit BPKP

Konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa Kejati Lampung / istimewa
Konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa Kejati Lampung / istimewa

Lambatnya penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp29 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi perhatian. Penetapan tersangka kasus ini juga ditunggu-tunggu.


Pada konferensi persnya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan kasus KONI Lampung tidak mandek. Pendidikannya masih berjalan dan tidak berhenti. 

"Penyidikan kasus KONI Lampung enggak mandek, Kajati pastikan penyidikan Kasus KONI enggak mandek dan terus berjalan," kata dia saat konferensi pers Hari Bakti Adhyaksa, Jumat (22/7). 

Ia melanjutkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Saat ini sedang menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan tinggal menunggu bagaimana hasilnya untuk memastikan bahwasanya berapa jumlah kerugian negara," kata dia. 

Kasi Pidsus, M Syarif menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPKP terkait kasus yang dinaikkan pada tingkat penyidikan Januari 2022. 

"Nanti, mereka (BPKP) akan turun ke lapangan dan kita menunggu apa yang diminta oleh BPKP agar kita penuhi. Yang jelas koordinasi tetap kita lakukan. Jadi perkara ini jalan terus, tidak berhenti," katanya. 

Diketahui, dalam kurun waktu 24 Januari-24 Mei masa penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Sementara itu, hasil audit BPKP Lampung yang dijanjikan akan rampung akhir Mei 2022 oleh Kasi Penkum Kejati I Made Agus Putra masih belum ada kabarnya. 

Saat dikonfirmasi, Korwas investigasi BPKP Lampung Ambal Riyanto mengaku tidak bisa menjelaskan progres, apalagi hasil audit kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI selain kepada pihak yang meminta dilakukan audit.