Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyegel Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo dan Hotel Sahid. Penyegelan dilakukan lantaran tidak membayar pajak parkir.
- Soal Pembatalan Honorer, BKD Bandar Lampung Akan Koordinasi Dengan OPD
- Hingga Tengah Malam, Bocah Tertelan Got Belum Ditemukan
- Lima Hari, 166.929 Penumpang Kapal Tiba Di Lampung
Baca Juga
Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan penyegelan dengan pemasangan stiker dilakukan dipengelola parkir RS A Dadi Tjokrodipo. Menurutnya, penyegelan sebagai upaya terakhir setelah diberi peringatan.
"Kita sudah menyurati pihak PT Kiandra (pengelola parkir RS A Dadi) untuk membayar pajak tapi tidak diindahkan. Mereka tidak pernah menyetor pajak selama selama 19 bulan dengan estimasi Rp5 juta per bulan," kata Ferry, Selasa (29/11).
Sementara itu, Hotel Sahid yang berada di Jalan Yos Sudarso juga disegel. Hal itu lantaran menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama tiga tahun.
"Sudah tiga tahun tidak membayar PBB nilainya Rp700 juta, akhirnya kami pasang stiker juga di Hotel Sahid," ujarnya.
- Dinilai Belum Cocok, Pemkot Bandar Lampung Tak Anggarkan Kendaraan Dinas Listrik
- Angel's Wing Disegel, DPRD Bandar Lampung Minta Pengusaha Taat Izin
- BKKBN Harapkan Pemkot Bandar Lampung Benahi Sanitasi Cegah Stunting