Polres Lampung Utara (Lampura) terus mendalami dugaan gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) 202 Kepala Desa yang melibatkan dua pejabat dinas PMD, IAS dan NG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Polres Tulangbawang Gerebek Rumah di Sukarame Meraksa Aji, Hasilnya?
- Pelaku Pembunuhan Sadis di Jalinsum Lampung Tengah Ditangkap
- Mantan Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj Kecipratan Uang Suap Unila Rp30 Juta
Baca Juga
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyidikan.
"Penyidikan masih berjalan, kita terus memeriksa saksi guna membuat terang perkara gratifikasi," kata Kasat, Kamis. (12/5).
Bahkan lanjut dia, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang, pemeriksaan terhadap dua pejabat teras Pemkab yakni Sekretaris Daerah, Lekok dan Asisten I, Man Kodri, yang sebelumnya tidak dapat hadir serta meminta penjadwalan ulang.
"Dua pejabat tinggi itu kita jadwal ulang hari Selasa (17/5) kerena hari Senin (16/5) tanggal merah," ujarnya.
Selain itu jelas Eko, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi saksi baik dari pemerintah pemerintahan desa maupun pihak dari keuangan pemerintah daerah setempat.
"Selain dari dua pejabat yang telah kita jadwalkan Selasa besok, ada 15 orang saksi saksi baik dari pemerintahan desa maupun pihak keuangan pemkab" tambah Kasat.
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
- Sidang Andi Desfiandi Besok, JPU Panggil Warek Unila Asep Sukohar dan Budiono Jadi Saksi
- Ketua KONI Yusuf Barusman Diperiksa Kejati Lampung 2 Juni