Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan Rabu malam (14/12).
- Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Lampung Segera Siapkan Calon Legislatif
- Partai Baru di Lampung Protes Nomor Parpol Lama Tak Diundi
- Dampingi DPP Daftar ke KPU RI, Partai Ummat Lampung Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
Ketua Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, pihaknya lewat pimpinan pusat bakal menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.
"DPP sedang mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Kami optimis bisa menang," ujarnya, Kamis (15/12).
Bang Aab, sapaan akrabnya melanjutkan, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
"Katanya sih soal verifikasi faktual yang tidak lengkap, tetapi sesungguhnya sudah lengkap makanya kita mau gugat," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan akan menempuh langkah politik dan hukum untuk mengusut kejanggalan yang dialami.
“Sudah kita awali dengan menyampaikan tiga tuntutan,” kata Ridho dalam keterangan resminya, Rabu.
Adapun tuntutan yang dimaksud yakni terkait keterbukaan data yang ada di Sipol dan permohonan tuntutan terhadap DKPP agar menindaklanjuti dugaan intervensi KPU pusat terhadap daerah.
“Kita lihat berapa hari terakhir ini itu bahkan penyelenggara yang ada di daerah juga melakukan somasi,” lanjut Ridho.
- Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Lampung Segera Siapkan Calon Legislatif
- Partai Baru di Lampung Protes Nomor Parpol Lama Tak Diundi
- Ketua IKA FH Unila: Semoga Kasus Korupsi di Unila Jadi yang Pertama dan Terakhir