Tak Lolos Verifikasi Faktual KPU, Partai Ummat Lampung Sebut DPP Bakal Gugat ke Bawaslu

Abdullah Fadri Auli bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat pelantikan pengurus DPW Partai Ummat Lampung beberapa waktu lalu/Faiza
Abdullah Fadri Auli bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat pelantikan pengurus DPW Partai Ummat Lampung beberapa waktu lalu/Faiza

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan Rabu malam (14/12).


Ketua Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, pihaknya lewat pimpinan pusat bakal menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

"DPP sedang mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Kami optimis bisa menang," ujarnya, Kamis (15/12).

Bang Aab, sapaan akrabnya melanjutkan, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

"Katanya sih soal verifikasi faktual yang tidak lengkap, tetapi sesungguhnya sudah lengkap makanya kita mau gugat," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan akan menempuh langkah politik dan hukum untuk mengusut kejanggalan yang dialami.

“Sudah kita awali dengan menyampaikan tiga tuntutan,” kata Ridho dalam keterangan resminya, Rabu.

Adapun tuntutan yang dimaksud yakni terkait keterbukaan data yang ada di Sipol dan permohonan tuntutan terhadap DKPP agar menindaklanjuti dugaan intervensi KPU pusat terhadap daerah.

“Kita lihat berapa hari terakhir ini itu bahkan penyelenggara yang ada di daerah juga melakukan somasi,” lanjut Ridho.