Sembilan tenaga honorer kebersihan yang dipecat secara sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mendatangi Dinas Tenaga Kerja untuk membantu mencarikan keadilan.
- Disdukcapil Bandar Lampung Data 69 Persen Anak Miliki KIA
- Tak Ada Tindak Lanjut Disnaker, Tenaga Honorer DLH Kembali Aksi Depan Pemkot
- Itera Siapkan 440 Unit Komputer untuk Tes CPNS
Baca Juga
Sembilan orang yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) meminta dinas tenaga kerja untuk memediasi ke DLH. Namun permintaan tersebut ditolak karena tak memiliki kewenangan.
"Tadi kita bertemu dengan dinas tenaga kerja. Kepala dinas menyampaikan bahwa tidak memiliki wewenang terkait persoalan petugas kebersihan dan DLH," kata Jubir P2KBL, Arfan ABP, Jumat (22/7).
Menurutnya, alasan Dinas Tenaga Kerja tidak bisa membantu menyelesaikan permasalahannya karena status tenaga honorer yang dipecat bukan buruh, melainkan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah.
"Mereka (dinas tenaga kerja) menyarankan untuk membuat pengaduan atau mediasi ke Inspektorat Kota Bandar Lampung. Kami langsung buatkan suratnya serta telah dikirim," ujarnya.
Lanjutnya, P2KBL akan terus melakukan perjuangan, agar 9 tenaga honorer kebersihan yang dipecat secara sepihak mendapatkan keadilan. Apapun prosedurnya akan diikuti dengan baik.
"Jalur manapun akan kita tempuh sampai kawan kami ini mendapat keadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdulrahman mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan memediasi tenaga buruh dengan perusahaan. Sementara tenaga kebersihan tersebut merupakan pegawai pemerintah.
"Karena ini pegawai pemerintah jadi disarankan ke Inspektorat. Kami menangani perselisihan buruh dengan perusahaan," ujarnya.
- Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga Ke Pelaku Koperasi
- Ketersediaan MinyaKita di Pasar Tradisional Bandar Lampung Kosong
- RKA Tak Kunjung Disetor, Dana Kelurahan Bandar Lampung Terancam Gagal Cair