Buntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung naik Rp8.484 menjadi Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu membuat organisasi buruh tidak puas.
- Gaji 2 Bulan Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Ancam Mogok Kerja Saat Apeksi
- PMK Mewabah, MUI Lampung Ingatkan Lebih Teliti Pilih Hewan Kurban
- Sambut Apeksi, Pelaku UMKM Bung Karno Akan Perbanyak Dagangan
Baca Juga
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menyamar aspirasinya, Rabu (24/11).
Koordinator Wilayah KSBSI Lampung R. E. L Tobing mengatakan, ada tujuh tuntutan di antaranya, meminta Menteri Ketenagakerjaan diturunkan dan mengabulkan judicial review KSBSI atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perkara No 103/PUU-XVIII/2020.
Kemudian, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah tripartit, menolak upah murah dan menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas.
Menyikapi itu, Anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.
"Karena upaya judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi itu ranahnya pemerintah pusat dan kami di sini juga sedang menyelesaikan raperda tentang ketenagakerjaan sebagai solusi," ujarnya.
Selain anggota Komisi V DPRD Lampung, hadir juga Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu yang menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp8.484.