Seorang ibu warga Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras bernama Suhaebah (50) yang menjadi penadah hasil curian batal dibawa ke Meja Hijau. Kasusnya berakhir damai dengan restorative justice (RJ).
- Jadi Atensi Kapolda, Pengamat Harap Penyelidikan Kasus Diskes Bisa Lebih Cepat dari KONI
- Dua Pejabat Kejati dan Empat Kajari di Lampung Dirotasi Jaksa Agung
- Kejari Pringsewu Geledah Gudang BGR dan Pusri, Sita Dokumen Terkait Kasus Mafia Pupuk
Baca Juga
Perkara penadahan yang melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP ini diselesaikan dengan RJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (28/7).
Kejari Bandar Lampung Helmi menjelaskan bahwa, Suhaebah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima barang hasil curian dari dua pelaku lainnya yakni, Ikbal (perkara telah incraht), dan Mahesa (DPO).
Awalnya, Suhaebah yang bertemu Ikbal dan Mahesa menanyakan isi kantong barang yang dibawa oleh mereka. Lalu Ikbal dan mahesa mengatakan barang tersebut adalah hasil curian dari korban bernama Yeni.
Kemudian, Mahesa menitipkan barang hasil curian berupa, tiga buah gelang emas, satu buah jam warna emas dan sepasang anting berwarna emas kepada tersangka.
Setelah tiga hari kemudian, Suhaebah berniat menjual barang milik korban. Namun, karena takut ketahuan, niat itu tidak jadi dilakukan.
"Melalui anaknya, barang yang ada pada tersangka tersebut dikembalikan dengan cara meminta Ketua RT untuk mengambil barang tersebut di rumah tersangka, jika dinilai Rp2,25 juta," ujar Helmi.
Ia melanjutkan, RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Ada tiga alasan kasus Suhaebah dapat dihentikan dengan RJ, di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka.