Tanggapan Kuasa Hukum Babay Chalimi atas Pernyataan Farhat Abbas (2)

Amrullah/ Ist
Amrullah/ Ist

AMRULLAH dan Ujang Tomy selaku Kuasa Hukum Babay Chalimi, mempertegas tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Handayanti Termohon Eksekusi III Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk. 

Amrullah menegaskan, kapasitas Kuasa Hukum Farhat Abbas adalah berbicara guna kepentingan hukum Handayanti. Bukan guna kepentingan Theresa L Mawarni yang diakui secara sengaja dan berbohong di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang selaku pemberi Teguran Aanmaning adalah Asisten sang Advocat.

Padahal lanjut Amrullah, Theresa L Mewarni adalah eks pegawai PT. SBB yang namanya dipakai dalam SHM No.184/Desa Gebang atau salah satu SHM di Pulau Tegal milik Babay Chalimi yang sebelumnya masih berupa AJB dan tersimpan di Kantor PT SBB yang terletak di Jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang Bandar Lampung. Gedung Kantor PT. SBB tersebut belum diserahkan oleh Kohar Wijaya kepada Babay Chalimi.

Menurut Amrullah, Theresa L Mawarni sendiri adalah orang yang menjual Pulau Tegal yang kemudian ditanyakan oleh Ketua Pengadilan telah menjual pulau tersebut kepada siapa. Dan dijawab olehnya Pulau Tegal adalah hal yang berbeda dalam Aanmaning ini. Jadi sejatinya siapa yang menyerempet - nyerempet permasalahan Pulau Tegal dalam Eksekusi PT. SBB? Apa kapasitas Theresa L Mawarni hadir dalam Aanmaning ini dan diakui sebagai Asisten sang Advocat?

Diceritakan Amrullah, Kohar Wijaja adalah paman Babay Chalimi. Eksekusi dan pengosongan berdasarkan penetapan No: 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk adalah buntut perselisihan keluarga antara Kohar Wijaja dengan Babay Chalimi. Sang paman memperoleh warisan perusahaan bangkrut pabrik karet NV Lampung yang kemudian menjadi cikal bakal PT. Andatu.

Lanjut Amrullah, PT Andatu yang dibangun oleh Babay Chalimi dan Kohar Wijaya disita hipotik Bank Danamon. Lalu Kohar Wijaya kabur ke Singapura. Babay Chalimi membangun PT. SBB dengan mengajak sang paman yang luntang lantung di Singapura. Tetapi sang paman yang merasa masih bigbos mencaplok saham mengalihkan saham ke pribadinya.

Kemudian terjadi sengketa perdata antara Babay Chalimi melawan Kohar Wijaya, Stepanus Sugianto dan Handayanti serta beberapa notaris sebagai turut tergugat.

"Semua aset PT. SBB berupa rumah keluarga , dan Pulau Tegal dijual oleh pembantu rumah tangga dan eks karyawan PT. SBB," jelas Amrullah, Rabu (13/7).

Dengan demikian lanjut Amrullah, gentleman agreement yang dibuat oleh Kohar Wijaja dan Babay Chalimi telah dirusak oleh pembantu rumah tangga dan eks karyawan PT. SBB yang merasa Pulau Tegal adalah milik mereka.

"Semua ahli waris almarhum Kohar Wijaja adalah warga negara asing, dan bahkan Kohar Wijaja sendiri diindikasikan adalah warga negara asing. Maka, bagaimana mungkin mereka dapat menjual harta benda milik Kohar Wijaya kepada pihak ketiga," demikian Amrullah.