Polres Lampung Tengah melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto. dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Falevi Sanjaya di Mako Polres, Jumat (16/9).
- Polisi Tangkap 3 Remaja yang Cekoki Miras dan Perkosa Anak SMP di Tanggamus, Videonya Viral
- Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Gudang Giling Padi di Pulau Panggung
- Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tukang Bangunan Ditangkap di Gisting
Baca Juga
Diketahui, Aipda Rudi Suryanto merupakan Kanit Provos Polsej Way Pengubuan yang menembak mati rekannya sendiri, Aipda Ahmad Kurnain.
Menurut Kabid Humas Polda Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa PTDH itu sesuai mekanisme yang ada dengan melalui sidang Komisi Kode etik Polri, yang dipimpin oleh Kabid Propam Lampung pada 8 September 2022 menghasilkan keputusan sesuai dengan peraturan.
Etika Kelembagaan: Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika Kepribadian: Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tahun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.
"Maka resmi Aipda Rudi Suryanto resmi diberhentikan menjadi anggota Pori, dan kembali menjadi warga sipil. Selanjutnya Rudi Suryanto mempertangungjawabkan yang telah diperbuatnya telah menghilangkan nyawa orang, dan dijerat Pasal 340 junto 338," jelasnya.
Kapolres mengatakan kasus ini sudah diproses dan berkas tahap 1 sudah kami kirim ke Kejaksaan.
- Polres Tanggamus Identifikasi Truk Melintang Tutup Jalan Sedayu Saat Eksekusi Lahan
- Ancam Bunuh Karyawan PT SIP, Pelaku Ditangkap Polres Tulang Bawang di Mesuji
- Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tukang Bangunan Ditangkap di Gisting