Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Lampung sambangi Fraksi PKS DPRD untuk menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya peraturan daerah terkait dengan literasi bagi pelajar.
- Ombudsman Anggap Panitia SKD CPNS di Itera Kurang Teliti Barang Bawaan Peserta
- Bupati Musa Beri Penghargaan Tekab 308 Polda dan Polres Tangkap Pelaku Pembunuhan
- Dilaporkan Zinah Dengan Suami Orang, Anggota DPRD Pesawaran Tanggapi Santai
Baca Juga
Salman Rifqi, Ketua IPM Lampung mengungkapkan bahwa banyak hal yang seharusnya dapat dikolaborasikan dan disinergiskan antara pelajar dengan DPRD. Salah satunya, Literasi bagi Pelajar.
“Tentu kami berharap terdapat sinergitas antara DPRD dengan pelajar di Provinsi Lampung khususnya mengenai upaya penguatan literasi dikalangan pelajar,” ungkap Rifqi.
Wakil Ketua Fraksi PKS Zunianto mengatakan terkait upaya literasi, Provinsi Lampung sesungguhnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi.
“Di antara hal yang menjadi konsen pada Peraturan daerah tersebut adalah Peningkatan Budaya Literasi yang dilakukan melalui Gerakan Literasi Daerah atau GLD, dilakukan pada lingkup Gerakan literasi keluarga, Gerakan literasi masyarakat dan Gerakan literasi sekolah,” katanya.
Oleh karena, perihal tata aturan mengenai literasi di kalangan pelajar, sedikit banyak diakomodasi dalam Perda Nomor 17 Tahun 2019.
“Namun tentu, apabila ada hal yang belum terakomodir dalam rangka penyempurnaan, DPRD melalui Fraksi PKS siap mendorong penyempurnaan peraturan daerah tersebut,” ucap dia.
- Pengelolaan Sampah Masih Amburadul Di Bandarlampung
- Sule Nikahi Wartawan di Lampung, Baim Wong Hadir
- THR Tak Dibayar, Karyawan Bisa Lapor Ke Posko Disnaker