Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Gubernur Lampung, Aniral Djunaidi memberikan hukuman disiplin sedang kepada dr Zam Zanariah Ibrahim. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023.
- Menko Airlangga Tak Ingin Kenaikan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran Terulang
- Nasdem Lampung Vaksinasi 314 Orang dan Bagikan Sembako
- Sehari Dibuka KPU, Ada 157 Pendaftar PPK Bandar Lampung
Baca Juga

Dalam rekomendasi tersebut, dr Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN dengan berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN, maka Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” tulis Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Menurutnya, Zam Zanariah dijatuhi hukuman disiplin sedang mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Perlu diketahui, Zam Zanariah memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN/9/2020, tanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu tahun) melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.
- Indikasi Pelanggaran Pemilu Zulhas, Bawaslu Bandar Lampung Koordinasi dengan Gakkumdu
- KPU Bandar Lampung Mulai Verifikasi Faktual 1.499 Sampel Dukungan 12 Balon DPD RI
- Kekecewaan Kader PDIP Pesawaran Meluas, Ramai-Ramai Lepas Atribut Partai