Dua terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa (PMB) Unila jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- M. Basri Minta KPK Usut juga Asep Sukohar, Helmy Fitriawan Hingga Budi Sutomo
- Dengar Hakim Bacakan Amar Putusan, Terdakwa Heryandi Kram dan Ganti Kursi
Baca Juga

Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
"Terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun enam bulan penjara," kata Achmad Rifai, Kamis (25/5).
Selain hukuman penjara, Heryandi dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta sementara Muhammad Basri denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 150 juta.
"Jika tidak mampu bayar uang pengganti maka harta disita dan diserahkan kepada jaksa dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta benda maka dipidana dua tahun penjara," ujarnya.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut mereka 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu, menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya dia menyatakan pikir pikir.
"Kita konsultasikan dulu, dan pikir pikir," ujarnya.
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- M. Basri Minta KPK Usut juga Asep Sukohar, Helmy Fitriawan Hingga Budi Sutomo
- Dengar Hakim Bacakan Amar Putusan, Terdakwa Heryandi Kram dan Ganti Kursi