Terdakwa pengendali peredaran sabu 92 kilogram dari dalam Lapas, M. Sulton (32) warga Blandongan, Kec. Bugul Kidul, Jawa Timur memohon agar dirinya dapat menyampaikan permohonan secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
- KPK Segera Panggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Tanah Munjul
- Takut Seperti KONI, Korupsi Retribusi Sampah DLH Langsung Pakai Auditor Independen
- Kasus Azis, Mantan Direktur Bisnis BUMD LJU Aliza Gunado ikut dicekal
Baca Juga
M. Sulton melalui kuasa hukumnya, Agus Purwono, terdakwa meminta agar dirinya membacakan permohonan secara langsung karena dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mohon agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan karena terdakwa ini dituntut hukuman mati jadi dia ingin menyampaikan secara langsung pledoinya," kata Agus Purwono, Selasa (17/5).
Agus mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa lantaran sudah lima mengajukan permohonan agar dapat hadir di persidangan. Namun, tidak pernah dikabulkan dengan alasan tidak diizinkan oleh Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung.
JPU Roosman Yusa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas namun tetap tidak diperbolehkan. Mendengar permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Johny Butar Butar meminta JPU memberikan bukti fisik izin dari Lapas.
"Kalau sudah koordinasi dengan pihak lapas, kami ingin buktinya ada di persidangan secara tertulis. Permintaan itu jangan omong-omong, harus tertulis," kata dia.
Akhirnya, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pembelaan hingga satu minggu ke depan. Sidang akan digelar 24 Mei mendatang.
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung