Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa pengeroyokan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedaton Rendy Kurniawan selama dua bulan penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/11).
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
- Kejati Lampung Diminta Selidiki 6 Temuan BPK Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
Baca Juga
Tiga terdakwa yakni Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana (31) dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat 1.
"Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara," kata dia dalam persidangan.
JPU mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan yakni korban Rendy tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga kesehatan sehingga peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sujarwo mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan Selasa (7/12) pekan depan.
"Semua terdakwa akan mengajukan pledoi secara pribadi," kata Sujarwo.
Sujarwo melanjutkan, kliennya meminta keadilan karena korban tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam pelayanan kesehatan.
"Kami sedang mengkaji apakah petugas kesehatan tersebut melanggar kode etik atau bekerja tidak sesuai tugas, biarlah nanti pihak yang berwenang yang melakukan audit," kata dia.