Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) Helmy Fitriawan mengaku menerima Rp330 Juta dari Ketua Senat Unila Muhammad Basri setelah proses SBMPTN berlangsung.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Baca Juga
Uang itu disebut M. Basri sebagai "uang perjuangan" dan diberikan di ruangannya langsung pada awal Juli 2022. Ia mengklaim, karena takut menjadi fitnah, uang itu langsung dibawa pulang ke rumah.
"Ditemukan KPK di rumah saya. disimpan di loteng," kata Helmy dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30/11).
Helmy mengatakan, tak tahu pasti uang itu soal apa, kemungkinan terkait peran dirinya dalam penerimaan mahasiswa baru sebagai Ketua PMB Unila.
"Saya mau menolak juga tidak bisa karena beliau sudah pergi daru ruangan saya. Kemungkinan ada kaitan peran saya dengan PMB," katanya.
Soal jumlahnya, Helmy mengaku baru tahu setelah dihitung bersama dengan KPK. Sejak diterimanya kurang lebih 40 hari, dirinya tak pernah menyentuh uang itu.
"Terkait SMMPTN (jalur mandiri, tidak ada uang lagi. Dari Karomani, Heryandi, Mualimin dan Budi Sutomo tidak pernah kasih uang. Cuma sekali itu," katanya.
Ia melanjutkan, sejak 2020 dirinya sudah menjadi Ketua PMB Unila, namun dirinya tak tahu menahu soal pemberian uang. Dirinya baru menerima uang Rp330 Juta dari M. Basri.