Kejaksaan Agung akan menyita tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ada di Lampung.
- Penggerebekan Oknum Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai, Suami Cabut Laporan
- Joko Santoso Simpan Uang Suap Bansos Di Koper Bertuliskan 'President'
- Penggeledahan KPK di Rektorat Unila Diprediksi Hingga Tengah Malam
Baca Juga
Tambang emas tersebut milik Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
"Tambang emas itu ada di Lampung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
Febrie mengatakan hal itu seperti dilansir <em>Kantor Berita RMOLNetwork</em> dari Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Menurutnya, penyidik Kejagung sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait tambang tersebut.
Sekarang, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik Kementerian BUMN tentang hal itu karena kondisinya belum operasional.
Selain itu, ada kepemilikan orang lain di tambang tersebut. "Ini yang sedang diselesaikan penyidik," katanya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.