Terkait Larangan Bukber, Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu Edaran Gubernur 

Pj Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah/Tuti
Pj Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah/Tuti

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum menerapkan larangan buka bersama (bukber). Hal tersebut lantaran masih menunggu surat edaran gubernur Lampung.


Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan larangan menggelar bukber sesuai dengan surat edaran Sekretariat Kabinet RI pada 21 Maret 2023 lalu. 

Surat nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut menimbang penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

"Prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung patuh dan taat atas setiap regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden atau pemerintah pusat," kata Khaidarmansyah, Kamis (23/3). 

Khaidarmansyah mengaku pihaknya masih menunggu surat edaran gubernur untuk Wali Kota. Setelah itu baru akan dibuat turunan dengan surat edaran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

"Walaupun belum ada surat edaran wali kota diharapkan warga patuh dan taat khusus ASN pada setiap regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat," ujarnya.