- Korupsi Proyek Rp339 Juta, Mantan Cabup Pesibar Aria Lukita Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
- Polsek Penawartama Ringkus Pencuri Sapi di Areal Plasma PT SIP
- Granat Kecewa Vonis Ringan Pada Pemilik 66 Kg Sabu-Sabu
Baca Juga
Polres Kota Metro, Provinsi Lampung, masih memeroses kasus sabu-sabu yang melibatkan putra petahana bakal calon wali Kota Metro bersama dua ASN dan seorang tenaga honor Pemkot Metro. "Masih dalam proses," kata Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati saat diminta konfirmasi terkait kasus tersebut oleh Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (9/6). Satnarkoba Polres Kota Metro menangkap sang anak pejabat yang berinisial Df alis Pn bersama ketiga rekannya berikut barang bukti sabu, Kamis sore (3/6). Mereka ditangkap secara terpisah oleh aparat kepolisian. Satnarkoba Polres Kota Metro pertama menangkap Pn, sang anak pejabat yang orangtuanya bakal mencalonkan diri jadi wali kota pada Pilkada Serentak 2020. Sang putra yang baru menikah ditangkap aparat kepolisian bersama rekannya yang berinisial TN berstatus aparat sipil negara (ASN). Setelah itu, aparat kepolisian baru mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DF dan DD yang juga bekerja di Pemkot Metro. Dirnakoba Polda Lampung AKBP Adhi kepada'Kantor Berita RMOLLampung'menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Kota Metro. Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan pelaku dan Barang bukti (babuk) narkoba jenis sabu-sabu. Mereka terancam Pasal 112 Ayat (1) UndangÔÇôUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun atau denda Rp8 MÔÇôR 80 M.

- Sidang Penyuap Rektor Unila, Herman HN Disebut Setor Rp150 Juta untuk Mahasiswi ke FK
- Sidang Pemalsuan Kasur Inoac Bernilai Miliaran di Lampung Kembali Digelar PN Tanjungkarang
- Sidang Karomani, Mantan Rektor Unri Luluskan 92 Mahasiswa di Unri Lewat Jalur Mandiri