Tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani mengajukan justice collaborator melalui kuasa hukum.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Merasa Dizolimi Karena Dituntut 2 Tahun, Andi Desfiandi Ajukan Pembelaan Pekan Depan
- Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca Juga
Salah satu kuasa hukum, Ahmad Handoko mengatakan Prof Karomani memintanya menyampaikan surat permohonan justice collaborator agar bisa meringankan hukuman, serta membuka seterang-terangnya pelaku baru.
"Kami selaku penasehat hukum menyampaikan surat permohonan selaku justice collaborator atau membuka seterang-terangnya dengan indikasi pelaku lain," kata Ahmad Handoko, Selasa (11/10).
Menurutnya, masalah dikabulkan atau tidak permohonan menjadi justice collaborator merupakan kewenangan penyidik atau majelis hakim.
"Niat baik Pak Karomani ingin menuntaskan KPK dalam perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Handoko menjelaskan sejumlah universitas turut digeledah sebagai mana tertuang dalam BAP. Kemungkinan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru atau titip menitip mahasiswa.
"semua belum dipanggil, orang yang menitip itukan baru sebatas mahasiswa baru dan sebagian yang diminta keterangan," jelasnya.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Merasa Dizolimi Karena Dituntut 2 Tahun, Andi Desfiandi Ajukan Pembelaan Pekan Depan
- Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara