Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan justice collaborator (JC).
- Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 6 Tahun
- Berusaha Kabur, Dua Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
- Pegawai Kejati Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Narkoba
Baca Juga
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Senin (18/10). Sopian mengatakan, kliennya akan kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK.
"Saat pemeriksaan pertama kita sudah ajukan JC. Poinnya semua akan kita kemukakan apa adanya termasuk uang yang dinikmati oleh klien kami," jelasnya.
Ia mengatakan, adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mengkunegara itu disebut menikmati uang Rp2,3 Miliar dari Rp102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura.
"Saat ini keluarga klien kami ini juga sedang berusaha mencari dana agar dapat diselesaikan kerugian ini. Secepatnya akan dikembalikan," kata Dosen Pascasarjana Unila ini.
Pihaknya juga mulai menyiapkan persidangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jika memang nantinya ada nama-nama lain yang disebut, Sopian akan menyerahkan ke KPK untuk menindaklanjuti.
"Karena KPK lah yang lebih jeli melakukan suatu penyidikan," pungkasnya.
- Lunasi Kerugian Negara, 6 Bidang Tanah Akbar Tandaniria yang Disita KPK Akan Dikembalikan
- Akbar Adik Mantan Bupati Lampura Lunasi Rp3,2 Miliar Kerugian Negara
- Akbar Adik Mantan Bupati Lampura Jalani Masa Tahanan di Lapas Rajabasa