Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan justice collaborator (JC).
- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur
- Ketua Umum PPWI Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Lamtim Ungkap Alasannya
- Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Diperiksa Kejati Hari Ini
Baca Juga
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Senin (18/10). Sopian mengatakan, kliennya akan kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK.
"Saat pemeriksaan pertama kita sudah ajukan JC. Poinnya semua akan kita kemukakan apa adanya termasuk uang yang dinikmati oleh klien kami," jelasnya.
Ia mengatakan, adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mengkunegara itu disebut menikmati uang Rp2,3 Miliar dari Rp102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura.
"Saat ini keluarga klien kami ini juga sedang berusaha mencari dana agar dapat diselesaikan kerugian ini. Secepatnya akan dikembalikan," kata Dosen Pascasarjana Unila ini.
Pihaknya juga mulai menyiapkan persidangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jika memang nantinya ada nama-nama lain yang disebut, Sopian akan menyerahkan ke KPK untuk menindaklanjuti.
"Karena KPK lah yang lebih jeli melakukan suatu penyidikan," pungkasnya.