Tersangka Pencabulan di Pantai Limau Ditangkap Polres Tanggamus 

Foto Ist
Foto Ist

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan menangkap seorang tersangkanya yang diekspose pada Senin (13/2).


Tersangka berinisial RS (18) Pelajar, warga Ngaras Kabupaten Pesisir Barat ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban tindak pidana pencabulan di salah satu pantai wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak umur 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau.

“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu pada Rabu 8 Februari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di TKP pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka.

Bermula korban diajak tersangka mengobrol ditempat sepi kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.

“Saat itu korban sempat melarikan diri namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan sehingga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. "Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.