Terungkap Besaran Infak Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Hingga Prof Mukri di Sidang Karomani

Mualimin saat menjadi saksi di Sidang Karomani CS, Kamis (26/1)/Faiza
Mualimin saat menjadi saksi di Sidang Karomani CS, Kamis (26/1)/Faiza

Dosen Universitas Lampung (Unila) yang juga orang kepercayaan mantan Rektor Unila Karomani, yakni Mualimin membeberkan besaran infak yang diambilnya dari para petinggi PWNU, pejabat dan dosen-dosen.


Rinciannya, Rp400 Juta dari mantan Rektor UIN Radin Intan Lampung yang kini Ketua MUI Lampung Prof. Mukri, Rp150 juta dari Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.

Kemudian, masing-masing Rp150 juta dari Dosen Fakultas Kedokteran Muhartono dan adiknya, Hengki Mirwanda alias Cihui, serta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

"Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo infak berupa barang 120 kursi, tapi bukan saya ambil atas perintah Pak Karomani," kata Mualimin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1).

Mualimin menjelaskan, Dawam Rahardjo pernah datang ke Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) untuk melihat-lihat dan mengatakan ingin memberikan infak Rp100 Juta. Realisasinya Rp70 juta berupa kursi dan Rp30 juta tunai.

Mualimin mulanya mengaku tak tahu uang tersebut ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru atau tidak. Namun, setelah dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Mualimin mengaku memang ada kaitan dengan mahasiswa baru.

Selain itu, Mualimin juta mengaku mengambil uang Rp250 Juta dari Ary Meizari yang diambilnya di rumah Ary. Yang tersebut langsung dipakai untuk membeli furniture di LNC.

"Uang-uang yang saya ambil itu dipakai untuk pembangunan LNC," kata Mualimin.

Diketahui, JPU KPK menghadirkan 4 saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Keempat saksi tersebut di antaranya terpidana penyuap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi, Ary Meizari Alfian, Mualimin, dan orang tua mahasiswa titipan Ahmad.