Sutrisno pelaku pembacokan satu keluarga pada Minggu (14/8/) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
- Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Gudang Giling Padi di Pulau Panggung
- Polres Tanggamus Identifikasi Truk Melintang Tutup Jalan Sedayu Saat Eksekusi Lahan
- Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak di Lamtim dengan Modus Ajak Nonton Selawat
Baca Juga
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, Kamis (18/8).
Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.
Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.
"Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
- HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tanggamus Beri Bantuan Pada Lansia di Talang Padang
- Bayi Laki-laki Diduga Dibuang Setelah Dilahirkan Ditemukan Tewas di Bendungan Batu Tegi
- Kapolda Beri Arahan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Isinya