Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyasar Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dia kini sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
- Jika Sudah Jelas Dari Polda, BK DPRD Pesawaran Akan Panggil Anggota Yang Dilaporkan Zinah
- Dugaan Korupsi BUMD PT LJU, Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP
- KPK Juga Geledah Rumah Azis Syamsuddin
Baca Juga
Gubernur Nurdin mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
Nurdin diangkut ke gedung antirasuah bersama lima orang lainnya. Dia mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih.
Nurdin mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar Nurdin saat ditanya wartawan sebelum masuk lobi Gedung KPK, Sabtu (27/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Ali menyebut, ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," katanya.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan beberapa pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan setelah tim KPK usai memeriksa pihak-pihak yang diamankan.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli saat dikonfirmasi.
Tim Penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021, malam hingga Sabtu (27/2) dini hari, di wilayah Sulawesi Selatan.
KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap. Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
- Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Dilimpahkan KPK ke PN Tanjungkarang
- Korupsi APBD Lamtim, Kejari Sita Tanah dan Bangunan Alay di Bandar Lampung
- Laporkan Media Muat Foto Syur, Wakil Rakyat Tubaba Malah Ditahan