Tiga terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (10/1).
- Tarif Mahasiswa Titipan di Unila, Farmasi Rp105 Juta, Arsitektur dan Ilmu Komputer Rp25 Juta
- Sidang Karomani CS, KPK Hadirkan 7 Saksi Termasuk Tiga Dekan
- Asep Sukohar Terima Rp800 Juta, Rp150 Juta Dipakai Muktamar dan Perhimpunan Dokter NU
Baca Juga

Mereka adalah mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Ketiganya datang menggunakan mobil tanahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Saat turun dari mobil tahanan, ketiganya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi orange KPK lengkap dengan tangan diborgol.
Saat ditanyai awak media, Karomani mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya kira ikuti proses hukum, sebagai warga negara yang baik kita ikuti," ujar Karomani sebelum memasuki Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap PMB Unila tahun 2022 ini. Seluruhnya sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan.
Tiga terdakwa baru akan menjalani sidang dakwaan, sementara satu terdakwa lainnya yakni penyuap, Andi Desfiandi sudah lebih dulu disidangkan.
Andi juga sudah mengajukan pledoi atas tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara. Sidang Andi selanjutnya adalah mendengarkan jawaban JPU KPK atas pledoi yang dijadwalkan Rabu (11/1) besok.
- Daftar 11 Pejabat, Polisi Hingga Anggota DPR RI yang Nitip Mahasiswa Lewat Dekan Pertanian Unila
- Dekan FMIPA Akui Beri THR Rp60 Juta untuk Rektor Karomani dan Para Wakil Rektor Unila
- Banyak Pintu Titip Mahasiswa, Kuasa Hukum Karomani Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru