Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (14/3).
Ketiganya adalah, LN yang merupakan Bendahara Pengeluaran, BR merupakan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta SR adalah Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," ujar ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, pihaknya tidak hanya tajam ke atas dan tajam ke bawah, tapi kejati juga tajam ke dalam.
"Kami juga sudah menggeledah rumah para tersangka Minggu kemarin," sambungnya.
Diketahui, modus ketiga tersangka adalah melakukan mark up tunjangan kinerja. Akibatnya terdapat kerugian negara hingga Rp4,12 miliar.
Modusnya, saat uang tukin masuk ke rekening pegawai, uang tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh BR dengan mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung.
Selain itu, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim. Di mana, sebelumnya tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 lewat Bank Mandiri.
Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
- Program Jaksa Masuk Pesantren, Kejati Lampung Kunjungi Ponpes Riyadhus Sholihin
- Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Bawahannya Ditahan
- Unila Minta Penguatan Integritas ke Kejati Lampung