Tiga Pemalsu e-KTP di Bandar Lampung Dituntut 2 Sampai 2,5 Tahun

Ilustrasi Rmol Network
Ilustrasi Rmol Network

Tiga pelaku kasus pemalsuan e-KTP dan dokumen kependudukan di Bandar Lampung dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, (10/5).


Mereka adalah Eko Hadi Saputera (35), warga Kecamatan Wayhalim, Erniyanti (44), warga Tanjungkarang Timur, dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Khusnul Damayanti (50), warga Kedamaian.

JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwan Pasal 96A UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Eko Hadi Saputera) dan terdakwa II (Erniyati) masing-masing berupa pidana penjara selama 2  tahun dan terdakwa III (Khusnul Damayanti) berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar JPU Moh. Rifani Agustam. 

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp50 Juta subsidiair 3 bulan penjara. 

Perbuatan mereka bermula saat pelaku yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) Ari Wicaksono, meminta Erni membuatkan e-KTP sebagai syarat pengajuan kredit. Erni pun meminta sejumlah uang. 

Erni kemudian membeli material e-KTP yang tidak terpakai ke Khusnul dan membawanya ke rental komputer milik Eko yang berada di Kelurahan Gunung Sulah, Wayhalim.

Eko pun berhasil ditangkap pada Rabu,15 Desember 2021 lalu. Dia telah melancarkan aksi tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut sejak lima tahun silam.