Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian / istimewa
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian / istimewa

Tim gabungan Resmob Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pasar Talang Padang.


Mereka adalah AL (19), RF (33) dan FA (30) yang merupakan penjaga malam di Pasar Talang Padang. Ada keterlibatan satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Yasril (42), warga Pekon Negeri Ratu, RT 001 RW 001, Kecamatan Kota Agung, Kamis, 26 Mei 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku AL saat berjaga malam di Pasar Talang Padang.

Atas nyanyian AL, petugas mendapatkan keterangan bahwa ia tidak sendirian melancarkan aksi kejahatan, namun bersama dengan 3 rekan lainnya sehingga kembali dilakukan penangkapan.

Dalam penggerebekan di rumah 3 pelaku lain, kembali berhasil ditangkap 2 pelaku yakni RF dan FA, namun salah seorang terduga pelaku berinisial YA tidak berada di rumahnya.

"Ketiga pelaku ditangkap tadi malam, Kamis (30/6) pukul 22.00 WIB," ujar Iptu Bambang Sugiono, Jumat (1/7).

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Kamis (26/6) sekira pukul 22.00 WIB di salah Toko Elektronik di Pasar Talang Padang. Pencurian itu diketahui Wahyudi karyawan toko saat hendak mengecek barang.

Saat itu, penjaga toko mendapati bagian rolling door bagian depan dalam keadaan rusak. Ia kemudian melaporkan kepada Yasril selaku pemilik toko. 

"Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 inch dan 1 unit TV LCD 24 inch, senilai Rp15,2 juta. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 inch dan 24 inch merek polytron.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku terkait peran mereka masing-masing, AL, RF dan DPO YA masuk ke dalam toko korban sementara FA bertugas mengawasi sekitar.

Kapolsek menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, sebab para pelaku juga juga mengaku mencuri jam, emas dan HP di toko lainnya.

"Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor," imbuhnya.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.