Tiga Perkara di Lampung Ini Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

Ekspos di Kejati Lampung / istimewa
Ekspos di Kejati Lampung / istimewa

Ada tiga perkara di Lampung yang diselesaikan lewat restoratif justice dan telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. Eksposnya dilakukan Direktur Oharda Agnes Triani, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi secara virtual, Kamis (2/6).


Tiga perkara tersebut di antaranya, kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dandi Maulana dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan. 

Kemudian, kasus penadahan yang dilakukan tersangka Abdul Somat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penadahan. 

Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Lucky Chandra dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penganiayaan. 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adhyana mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice ini diberikan karena merupakan pidana yang pertama kali dilakukan. 

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai Kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 Juta," ujarnya. 

Selain itu, sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 

Made melanjutkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. 

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.