Ada tiga perkara di Lampung yang diselesaikan lewat restoratif justice dan telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. Eksposnya dilakukan Direktur Oharda Agnes Triani, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi secara virtual, Kamis (2/6).
- Segera Disidang, Berkas Perkara Suap PMB Unila Milik Karomani CS Didaftarkan ke Pengadilan
- Jadi Tersangka Karena Suap Rektor Unila, PAN Lampung Coret Andi Desfiandi Sebagai Kader
- Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Nyabu Sejak Sebelum Ramadan
Baca Juga
Tiga perkara tersebut di antaranya, kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Dandi Maulana dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan.
Kemudian, kasus penadahan yang dilakukan tersangka Abdul Somat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penadahan.
Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Lucky Chandra dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak Pidana Penganiayaan.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adhyana mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice ini diberikan karena merupakan pidana yang pertama kali dilakukan.
"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai Kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 Juta," ujarnya.
Selain itu, sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Made melanjutkan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
- Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Bawahannya Ditahan
- Unila Minta Penguatan Integritas ke Kejati Lampung
- Tiga ASN Kejari Bandar Lampung yang Korupsi Tukin Pegawai Rp4,12 Miliar Ditahan Kejati