Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), berhasil mengamankan 3 tersangka penjualan gading gajah.
- Ketua PAN Lampung Irham Jafar dan Enam Saksi Lainnya Dicecar Kejati soal KONI
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/9) sekitar pukul 22.15 WIB bertempat di Hotel Regensy Prengsewu, berhasil mengamankan 3 tersangka penjual gading gajah.
"Ketiganya berinisial BT alamat Kel. Gaya Baru V Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah, TW alamat desa Bangun Rejo Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah dan AS alamat desa Terbaya Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus," kata Pandra Arsyad, Kamis (24/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 juta," jelasnya.