Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi Hendarso menuntut Muhtar Hadi Lasito, Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur 15 bulan penjara karena nilep Rp179 Juta dana desa tahun 2018.
- Kades di Lamsel Menang Praperadilan Lawan Kejari, Status Tersangka Gugur
- Sunat Anggaran Belanja Hingga Insentif Marbot, Kakam dan Bendahara di Tuba Divonis Beda
- Korupsi Dana Desa Rp842 Juta, Kejari Tetapkan Kades di Lamsel Jadi Tersangka
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, satu tahun dan tiga bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/6).
Lasito juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp179 juta. Namun, semuanya sudah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening Kejari Lampung Timur.
JPU menuntut Lasito melanggar pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor
Modus terdakwa, ujar JPU, dengan mengerjakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan pembayaran yakni, pembangunan drainase, gorong-gorong dan balai desa tahun anggaran 2018, dengan kerugian mencapai Rp94,8 juta.
Selanjutnya, pembangunan drainase, jembatan plat beton, gorong-gorong, dan pembangunan air bersih perluasan jaringan (Pasimas) tahun anggaram 2019, dengan kerugian mencapai Rp84, juta.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan. Ia mengatakan, apa yang didakwakan kepadanya adalah benar dan ia meminta agar hukumannya diringankan.
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung