Tindak Tegas Premanisme, Polsek Gunung Sugih Tangkap Pelaku Pengeroyokan 

Foto Ist
Foto Ist

Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir. 




Pelaku inisial MA Als Serli (33) warga Buyut Ilir, Gunung Sugih diamankan petugas, sementara rekan pelaku yakni RN dan YI dalam pengejaran (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan bahwa pelaku MA Als Serli ditangkap atas laporan korban Samsi (34) warga Kecamatan Gunung Sugih.

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol Be 8982 IR warna Putih dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, Sabtu sore lalu (11/2) lalu.

Tiba-tiba di tengah perjalanan tepatnya di Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh 2 pelaku yaitu MA Als Serli dan RN. 

“Kemudian, para pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (19/3).

Karena tidak diberi uang, sambung Kapolsek, lalu para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor BeAt warna hitam.

“Sampai di jalan raya Buyut Ilir, korban kembali dihentikan oleh para pelaku,” jelasnya.

Kemudian kedua pelaku tersebut langsung memukul ke arah muka korban sebanyak 3 kali dengan mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor pelaku.

“Tak hanya memukul korban, salah satu pelaku juga mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok ke arah badan korban namun korban menghindar,” tambahnya.

Selanjutnya, datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas serta kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Kini, salah satu pelaku yakni MA Als Serli berikut barang bukti 1 unit R4 Merk Daihatsu Grandmax Nopol BE 8982 IR warna putih milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme di Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.

‘’Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. 

Kami menghimbau masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera melapor ke Polsek terdekat atau bisa menghubungi layanan Kepolisian, di 110 gratis bebas pulsa,” pungkasnya.