Bos investasi bodong, Traiding Forex inisial DKW yang berkantor di Kota Metro berhasil kumpulkan dana warga mencapai Rp66 M. Lima anak buahnya ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
- Perkosa Keponakan Ipar Berulang Kali Hingga Hamil 7 Bulan, Paman di Tanggamus Ditangkap
- Disbunnak Didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Vaksinasi PMK Hewan Ternak
- HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tanggamus Beri Bantuan Pada Lansia di Talang Padang
Baca Juga
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmat Hidayat menyatakan enam tersangka yakni berinisial DKW (36) selaku pemilik DPO, HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
"Untuk tersangka DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar AKBP Popon, saat ekspose Selasa (27/12).
Pengungkapan kasus investasi bodong ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan yang para korbannya banyak dari kabupaten di seluruh wilayah Lampung," jelasnya.
Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016. Investasi bodong ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT. NSW yang beroperasi di wilayah Metro.
Dari hasil penipuan investasi nodong yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban.
Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke, lima unit ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar.
- Kapolda Lampung Terpilih Sebagai Polisi Berintegritas Hoegeng Awards
- Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Mantan Penyidik KPK Kini Jadi Kapolda Lampung
- Kapolda Beri Arahan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Isinya