TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer berisi Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein.
- Tersandera Berita Imajinatif, Natalius Pigai Sarankan Abraham Samad Cs Minta Maaf Terbuka ke Firli Bahuri
- Jaksa CR Lampura Miliki 200 Pil Psikotropika, Kejati Lampung Sebut Atas Resep Dokter Psikiater
- Tarung Maut Dua Keluarga Di Jabung, Satu Tewas, Empat Luka-Luka
Baca Juga
Kapal berbendera Singapura yang mengangkut bahan untuk membuat minyak goreng (migor) tersebut ditangkap dalam pelayaran dari Belawan menuju Pelabuhan Klang, Malaysia.
Penangkapan tersebut menurut Pangkoarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan mereka lakukan setelah menindaklanjuti informasi terkait aktivitas kapal.
"Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu Danlantamal I Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur-unsur Koarmada I dan KRI di bawah kendali Buskamla Armada I," katanya kepada wartawan di Belawan, Jumat (6/5).
Ia menjelaskan, negeri. Kegiatan penghentian dan penyelidikan kapal tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/5) pukul 12.00 WIB di perairan Belawan.
Operasi ini mereka lakukan mengingat adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor migor dan CPO turunan yang disinyalir menjadi penyebab kelangkaan migor di dalam negeri.
"Sebagaimana kemudian diterbitkan juga Permendag No 22 tahun 2022 tentang pelarangan sementara ekspor CPO dan turunannya," ujarnya.
Setiap harinya TNI AL akan selalu intensif melakukan operasi penegakan hukum di laut.
"Kami menyampaikan bahwa sehari-hari TNI AL terus melakukan operasi untuk penegakan hukum di laut di mana Armada I, II, dan III, terus melaksanakan operasi tersebut," tutupnya.
- Penyelidikan Kejati atas Dana KONI Menuai Dukungan
- Penasehat Hukum Minta Keluarga Karomani Bersabar Lihat Rumahnya Digeledah
- Hari Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber