Aktivis perempuan Lampung ramai-ramai menolak hasil seleksi Tim Seleksi yang meloloskan enam orang Calon Anggota Bawaslu Lampung tanpa kuota perempuan.
- 8 Dari 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Belum Penuhi Syarat
- Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
- Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI
Baca Juga
Enam orang tersebut akan melanjutkan tahapan fit and proper test di Bawaslu RI hingga nantinya akan dipilih tiga Anggota Bawaslu Lampung.
Mereka adalah Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Staf Bawaslu Lampung yang juga adik Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Hamid Badrul Munir.
Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mesuji 2018-2023 Bambang Wahyudi, mantan komisioner KPU Lampung Utara Suheri, komisioner KPU Pringsewu Imam Bukhori dan Apriliwanda.
Penolakan aktivis perempuan Lampung ini, mereka sebutkan dalam Surat Terbuka untuk Bawaslu RI yang ditandatangani 19 lembaga dan perorangan pada 5 Agustus 2022 lalu.
Mereka menuntut agar Bawaslu RI MENUNDA penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.
Kemudian, membatalkan keputusan no. 025.TIMSEL.LA/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Selanjutnya, mengintruksikan kepada tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan.
Mereka menjelaskan, dari enam calon yang lolos tidak ada satupun calon perempuan. Padahal, satu-satunya perempuan di Bawaslu Lampung yakni Ketua Fatkhatul Khoiriyah habis masa jabatan tahun ini. Lebih lagi, di dalam daftar pada tahapan 12 besar terdapat 3 perempuan.
"Kami menilai keputusan Tim Seleksi Bawaslu Lampung No. 025.TIMSEL.LA/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 92 ayat 11 yang berbunyi “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten / kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30Y9 (tiga puluh persen)”," tulis mereka.
Selain bertentangan dengan UU Pemilu di atas, juga bertentangan dengan komitmen Bawaslu RI yang akan terus mendorong tercapainya keterwakilan 30 persen perempuan di penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu.
"Ketiadaan keterwakilan perempuan di Bawaslu akan berpengaruh terhadap capaian Indeks Pemberdayaan Gender Provinsi Lampung," sambungnya.
Sehingga, pihaknya menilai Tim Seleksi Bawaslu Lampung telah sungguh-sungguh melanggar amanat konstitusi dan peraturan perundangan, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menyatakan, “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Menurut konstitusi, affirmative action merupakan perlakuan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.
2. Bahwa ketentuan yang mengatur tentang keterwakilan perempuan didalam lembaga penyelenggara pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11).
3. Kata “memperhatikan” memang tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota mutlak mengikut sertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Akan tetapi, oleh sebab adanya affirmative action, maka perempuan harus diutamakan.
Dengan catatan, apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi sedangkan anggota perempuan belum ada yang terpilih.
4. Kata “memperhatikan” semestinya menjadi frasa penguat dalam mengambil keputusan, bukan kata yang demikian saja dapat diabaikan. Jika tidak dijadikan sebagai perintah yang tertuang dalam UU dalam mengambil kebijakan, maka kata “memperhatikan” itu menjadi kehilangan kekuatannya.
5. Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Provinsi Lampung jelas merupakan ironi sekaligus paradoks bagi demokrasi.
Berikut adalah 19 lembaga dan perwakilan perempuan yang menandatangani surat terbuka ini:
1. Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung Apriliati
2. Ketua Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan FISIP Unila Dra. Handi Mulyaningsih
3. Ketua DPD KPPI Lampung Nenden Tresnanursari
4. Aktivis perempuan Diah Darmayanti
5. Ketua Posbakum Aisyiyah Lampung Hayesti Maulida
6. Letss Talk Lenvi Liasari
7. Pusat Pemberdayaan Universitas Muhammadiyah Lampung DR. Sulastri
8. Carateker Direksda PKBI Lampung Budisantoso Budiman
9. Akademisi DR. Ari Damastuti
10. Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Lampung Dra. Nurjanah
11. Lembaga Children Crisis Center Turaihan Aldi
12. Direktur Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung Selly Fitriani
13. Wanita katolik Elisabeth Sri Puryanti
14. Direktur LPHPA Toni Fisher
15. Ketua Forum Advokat Perempuan Lampung Nina Suzanti
16. Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Pundari
17. Ketua Bundo Kandung Lampung Elmatosyta
18. Perempuan Timur
19. Perwakilan Pengusaha Perempuan Hj. Syarifah
- 8 Dari 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Belum Penuhi Syarat
- Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
- Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI